Amazon.com Widgets

September 24, 2008

Memanfaatkan Kenaikan Dana Pendidikan

Oleh  Prof Dr Ir Yogi Sugito
Rektor Universitas Brawijaya

Berilah Kail, Jangan Beri Ikan

Sungguh prestasi yang luar biasa bagi pemerintah atas keberhasilannya merealisasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN 2009, dengan nominal sekitar Rp 225 triliun. Belum lagi ditambah kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 20 persen dari APBD. Suatu jumlah yang amat besar bila tidak dapat memanfaatkannya secara benar dan berdaya guna tinggi, mengingat anggaran sektor lain tidak kalah penting juga untuk dinaikkan.

Sampai-sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berancang-ancang melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap penggunaan dana tersebut, sejak perencanaan hingga penggunaannya.

Pendidikan Gratis

Kalau pemerintah belum bisa memenuhi harapan masyarakat tentang pendidikan gratis, khususnya untuk pendidikan dasar, hal itu bukan disebabkan keterbatasan dana semata. Namun, ada pertimbangan lain yang mendasar di balik semua itu.

Pendidikan gratis dilakukan dengan asumsi masyarakat kita miskin semua sehingga para orang tua perlu dibebaskan dari biaya pendidikan putra-putrinya. Kebijakan mulia karena membantu orang tua yang kurang mampu.

Pertanyaannya, apakah semua orang tua itu tidak mampu? Bukankah masih banyak orang tua siswa yang sangat mampu membiayai studi anaknya, meski jumlahnya tidak mendominasi di masyarakat.

Bila demikian halnya, berarti pendidikan gratis itu tidak adil dan tidak proporsional. Pendidikan gratis juga tidak dijamin keberlanjutannya karena sangat bergantung kepada besarnya anggaran dan political will pemerintah.

Bahkan, banyak orang mengatakan, pendidikan gratis itu tidak mendidik karena menyimpang dari misi pendidikan, yang mengajarkan kepada anak didik dan juga orang tua agar tolong-menolong, bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, dan peduli terhadap sesama.

Pengalaman beberapa negara kaya yang pernah menggratiskan biaya pendidikan bagi warganya kini sudah tidak dilakukan lagi. Anak didik tidak termotivasi untuk giat belajar karena tidak melihat betapa orang tuanya dengan susah payah mencari biaya sekolah anaknya.

Sementara pihak sekolah pun tidak terpacu untuk meningkatkan kualitas pendidikan kecuali bila pemerintah memberikan anggaran lebih sebagai reward bagi sekolah yang berprestasi.

Subsidi Silang

Suatu langkah tepat, berkeadilan, dan sustainable adalah pemberlakuan sistem subsidi silang atau yang lebih dikenal dengan istilah SPP proporsional. Artinya, besarnya SPP tidak sama untuk setiap siswa, bergantung kemampuan ekonomi orang tua secara relatif pada suatu sekolah.

Besarnya SPP juga tidak perlu sama antarsekolah. Suatu sekolah yang siswanya didominasi orang tua kaya sudah selayaknya rata-rata SPP di sekolah itu lebih tinggi daripada sekolah lain dengan maksud agar sekolah tersebut dapat menyisakan anggaran untuk diberikan kepada sekolah miskin.

Demikian pula, orang tua mampu harus membayar mahal agar dapat membantu orang tua yang tidak mampu. Hal yang sama juga berlaku untuk perguruan tinggi (PT).

Dengan demikian, tidak ada istilah pendidikan mahal atau pendidikan murah karena besarnya SPP ditentukan berdasarkan kemampuan orang tua. Pemerintah dan DPR pun tidak perlu khawatir memberikan otonomi seluas-luasnya kepada PTN terkait pemungutan dana masyarakat, asal hal itu dilakukan secara proporsional.

Dana pendidikan dari pemerintah digunakan untuk membantu sekolah bila dari penerapan SPP proporsional pendapatan sekolah masih jauh dari kebutuhan minimal karena kebanyakan orang tua siswa di sekolah itu tidak mampu.

Program peningkatan kualitas pembelajaran seperti untuk menaikkan gaji guru dan dosen yang sudah direncanakan Depdiknas, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah perlu mendapat prioritas utama. Dana yang lain digunakan untuk program-program strategis terkait pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan keterampilan dan semacamnya, baik formal maupun nonformal, sangat dibutuhkan masyarakat dan perlu dana besar.

Peran PT

Perguruan tinggi -dengan julukannya sebagai pelopor dan penggerak pembangunan- memegang peran strategis dalam pembangunan bangsa. Pemerintah sudah waktunya fokus dalam meletakkan dasar pembangunan kepada PT. Melalui misi tridarmanya, PT berperan dalam: (1) Menghasilkan lulusan berkualitas sesuai dengan kebutuhan dunia kerja serta mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri; (2) Melalui kegiatan risetnya, PT berperan dalam menghasilkan iptek baru yang bermanfaat bagi pembangunan dan layak secara ekonomi untuk digunakan sebagai unit usaha baru setelah melalui tahapan proses yang disebut inkubasi bisnis; (3) Melalui tugas dosen dan mahasiswanya, PT berperan aktif dalam bimbingan masyarakat dalam pembangunan. Pembangunan tidak bisa dilakukan dengan coba-coba, melainkan harus berlandasan iptek baru hasil dari kegiatan riset PT.

Untuk menghasilkan iptek baru, peralatan laboratorium harus memadai dan selalu terbarukan. Demikian pula insentif bagi peneliti yang produktif perlu mendapatkan perhatian lebih besar. Sistem penggajian guru dan dosen berbasis kinerja yang pernah dicanangkan pemerintah perlu segera diterapkan, bukan berdasarkan pangkat dan golongan semata. Peningkatan kualitas guru dan dosen akan membutuhkan dana yang lebih besar lagi bila target pemerintah adalah sekolah/PT kelas dunia. [Jawa Pos]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

September 20, 2008

Menyalurkan Zakat Secara Bermartabat

Oleh Prof Dr KH Didin Hafidhuddin
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional

Sungguh tidak pernah terbayangkan niat baik H Syaichon (50 tahun), pengusaha kulit, jual beli mobil dan sarang burung wallet, warga Jl Dr Wahidin RT III/IV Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, untuk membagikan zakat kepada fakir miskin berbuah tragedi. Akibat berdesak-desakan, pembagian zakat itu justru menewaskan 21 orang calon penerima zakat dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. (Republika, Selasa 16 September 2008).

Mudah-mudahan musibah ini merupakan yang terakhir kali karena memang zakat disyariatkan Allah SWT untuk menyejahterakan masyarakat, mengeliminir, dan meminimalkan kemiskinan umat, serta memanusiakan manusia secara keseluruhan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan Muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan Muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang sangat pedih."

Hadis tersebut di atas memberikan dua isyarat. Pertama, kemiskinan bukanlah semata-mata disebabkan oleh kemalasan untuk bekerja (kemiskinan kultural), tetapi juga akibat dari pola kehidupan yang tidak adil (kemiskinan struktural) dan merosotnya kesetiakawanan sosial, terutama kelompok kaya dengan kelompok miskin. Lapoe dan Colin, serta George dalam Hafidhuddin (1998) menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi akibat adanya sekelompok kecil orang yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya disebabkan oleh semata-mata kelebihan jumlah penduduk.

Kedua, jika zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan dikelola dengan baik, apakah dalam aspek pengumpulan ataupun dalam aspek pendistribusian, kemiskinan dan kefakiran ini akan dapat ditanggulangi, atau paling tidak dapat diperkecil (Hafidhuddin, 1998). Dalam Alquran dan hadis, zakat, infak dan sedekah di samping sering digandengkan dengan shalat, juga digandengkan dengan kegiatan riba. Misalnya dalam QS Ar-Rum: 39 dan QS Albaqarah: 276. Hal ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi ZIS akan memperkecil kegiatan ekonomi yang bersifat ribawi.

Salurkan ke amil amanah
Satu-satunya ibadah yang secara eksplisit ditegaskan dalam Alquran yang ada petugasnya adalah zakat. Hal ini sebagaimana tersebut di dalam QS At-Taubah [9] ayat 60 dan 103. Karena itu, zakat bukanlah semata-mata urusan pribadi muzakki dengan mustahiq. Tetapi, urusan kelembagaan (institusi). Ini karena zakat adalah titipan umat yang harus dikembalikan kepada umat. Di dalamnya ada unsur penghimpunan, penyaluran, dan pelaporan yang bertanggung jawab.

Pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, tidak pernah terjadi zakat disalurkan langsung dari muzakki kepada mustahiq, tetapi selalu melalui amil, seperti yang beliau perintahkan kepada sahabatnya, Muadz bin Jabal dan Ali bin Abi Thalib. Paling tidak ada lima manfaat jika zakat disalurkan melalui amil.

Pertama, lebih sesuai dengan petunjuk Alquran, sunah Rasul, para sahabat, dan para tabi'in. Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki . Keempat, untuk mencapai efisien dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Kelima, untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.

Sebaliknya, jika zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahiq, meskipun secara hukum syariah adalah sah, tetapi di samping akan terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga hikmah dan fungsi zakat. Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat akan sulit diwujudkan.

Sinergi sesama komponen zakat
Pada sisi lain, peristiwa di Pasuruan mengisyaratkan agar BAZ dan LAZ, di samping selalu terus-menerus meningkatkan kinerja dan pendistribusiannya, juga harus aktif terjun melihat dan mendata daerah-daerah yang termasuk kantong-kantong kemiskinan. Para pengurus BAZ dan LAZ tidak boleh diam menunggu datangnya muzakki dan mustahiq ke kantornya. Tetapi, harus datang ke tengah-tengah masyarakat, mendata para muzakki dan mustahiq.

Dengan data-data tersebut, diharapkan BAZ dan LAZ bisa membuat aksi penyaluran zakatnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tentu saja hal ini akan berjalan dengan baik apabila ada sinergi antarsemua komponen masyarakat dan umat, para kiai, tokoh masyarakat, pemerintah, dan juga antara sesama BAZ dan LAZ itu sendiri.

Mari kita wujudkan penyaluran zakat yang bermartabat. Tentu melalui BAZ dan LAZ yang amanah, transparan, profesional dan bertanggung jawab. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment